di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 23/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan keandalan bangunan gedung.