Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 6/2015 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon. 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.234.067.584.543,00 dan belanja sebesar Rp. 1.194.448.622.457,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.618.962.086,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 121.590.878.070,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.163.658.508,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 108.427.219.562,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.373.856.254.013,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.752.671.464,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.358.103.582.549,33. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 148.046.181.648,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2014 sebesar Rp. 148.046.181.648,00 terdiri dari saldo bank, deposito, kas BLUD RSUD Gunung Jati, dan dana kapitasi JKN pada FKTP, yang penggunaannya untuk pelayanan operasional rumah sakit dan puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)