Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil. Pelaksanaan Pakta Integritas diawali dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang memuat pernyataan atau janji untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penandatanganan dokumen ini disaksikan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas dilakukan melalui pemantauan oleh Forum Pemantau Independen yang beranggotakan unsur LSM anti korupsi, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Forum ini menyusun kode etik dan berhak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Pakta Integritas. Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh aparat pengawasan intern masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan secara nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.