Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 49/2011 · Permen PANRB No. 49 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil. Pelaksanaan Pakta Integritas diawali dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang memuat pernyataan atau janji untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penandatanganan dokumen ini disaksikan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas dilakukan melalui pemantauan oleh Forum Pemantau Independen yang beranggotakan unsur LSM anti korupsi, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Forum ini menyusun kode etik dan berhak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Pakta Integritas. Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh aparat pengawasan intern masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan secara nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)