Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2021Tanggal Penetapan:17 November 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku17 November 2021
Tanggal Penetapan17 November 2021
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi Pancasila melalui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. Pendanaan kegiatan pemilihan tidak dapat dibebankan hanya dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan Dana Cadangan.

Ketentuan Substansial:

  • Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), yang akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  • Dana Cadangan bersumber dari APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  • Dana Cadangan digunakan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar itu.
  • Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank pemerintah.
  • Pendapatan bunga dari deposito Dana Cadangan dicantumkan sebagai pendapatan asli Daerah yang sah.
  • Jika terdapat perubahan kebijakan sehingga Dana Cadangan tidak diperlukan, maka dana tersebut dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)