di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi Pancasila melalui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. Pendanaan kegiatan pemilihan tidak dapat dibebankan hanya dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan Dana Cadangan.
Ketentuan Substansial: