di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batuan di Kabupaten Pasuruan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 7/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengaturan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pasuruan.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas Pasal 62 menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pertambangan Bahan Galian C dan peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.7/2010 menggantikan Perda No.27/2001.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dokumen ini tidak hanya menggantikan Perda No.27/2001, tetapi juga menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang baru (mis. Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah terkait). Perubahan substansial dilakukan agar selaras dengan UU No.4/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010 dan 23/2010 yang disebutkan dalam konsiderans.
Status berlaku: Pasal 64 menyatakan peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2010, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 07). Dengan pengundangan tersebut Perda ini memiliki kekuatan mengikat di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Hubungan hirarkis: Perda ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan nasional, antara lain Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010 (Wilayah Pertambangan) dan Nomor 23/2010 (Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan). Mekanisme teknis pelaksanaan dan rincian administrasi lebih lanjut didelegasikan kepada Peraturan Kepala Daerah.
Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum penyelenggaraan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pasuruan yang andal, transparan, efisien, berwawasan lingkungan, dan selaras dengan Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 serta peraturan pelaksana terkait. Tujuan tersirat antara lain meningkatkan nilai tambah lokal, mengoptimalkan sumber daya tak terbarukan untuk kemakmuran rakyat, melindungi lingkungan, dan menjamin partisipasi masyarakat (preambule & penjelasan umum).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi Saat Berlakunya Perda: Pasal 61 dan Pasal 64 mengatur bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku (diundangkan 22 April 2010), beberapa ketentuan peralihan segera diberlakukan. Perda ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:
Sanksi Administratif (Pasal 59)
Sanksi Pidana (Pasal 60)
Pelaksanaan dan Penegakan: