Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.913.380.400.712,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.977.583.220.712,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 64.202.820.000,00. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan sebesar Rp121.202.820.000,00 dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, serta Pengeluaran sebesar Rp57.000.000.000,00 untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo. Pembiayaan Netto adalah Rp64.202.820.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.