di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2013 tentang KERJASAMA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2013 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kerjasama Daerah ini dibentuk dengan tujuan mewujudkan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum di Kota Metro melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur prinsip, maksud, dan tujuan kerjasama daerah, yang meliputi etika dan moral, efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Maksud kerjasama daerah adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, menanggulangi masalah pembangunan, mendayagunakan potensi, mengoptimalkan manfaat, dan menciptakan keselarasan pembangunan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kerjasama daerah yang meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri. Bentuk kerjasama daerah dapat berupa pelayanan bersama, pelayanan antar daerah, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan dengan pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian penyediaan pelayanan, pertukaran layanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, bantuan teknis, pendirian badan promosi, kontrak pelayanan, kontrak bangun, kontrak rehabilitasi, dan kontrak patungan.
Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) yang bertugas melakukan inventarisasi potensi daerah, menyusun prioritas objek kerjasama, memberikan saran terhadap proses pemilihan mitra, menyiapkan kerangka acuan, membuat studi kelayakan, dan menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerjasama.
Tata cara kerjasama daerah diatur dalam peraturan ini, termasuk tahapan kerjasama dalam negeri dan luar negeri, persyaratan, dan kewenangan penandatanganan perjanjian kerjasama. Kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat atau yang jangka waktunya lebih dari 5 tahun harus mendapat persetujuan dari DPRD. Aset milik pemerintah daerah yang digunakan dalam kerjasama tidak diperbolehkan untuk dijaminkan atau dijadikan agunan.
Hasil kerjasama daerah dapat berupa uang, surat berharga, barang, dan keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Perubahan ketentuan kerjasama daerah dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak, dan penyelesaian perselisihan diatur melalui musyawarah atau keputusan gubernur/menteri.
Kerjasama daerah berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak, tujuan perjanjian tercapai, terdapat perubahan mendasar, salah satu pihak melanggar ketentuan, dibuat perjanjian baru, muncul norma baru, objek perjanjian hilang, terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional, atau berakhirnya masa perjanjian.