Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiengy Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2012 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiengy Syndrome
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan dalam penanggulangan, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS melalui promosi kesehatan, peningkatan penggunaan kondom, pengurangan dampak buruk narkoba suntik, pencegahan penularan dari ibu ke anak, kewaspadaan umum dalam pelayanan kesehatan, konseling dan tes sukarela (VCT), serta pemeriksaan darah donor. Upaya penanggulangan meliputi perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Daerah dibantu oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
  • ODHA wajib melindungi orang lain dengan upaya pencegahan.
  • Penggunaan alat steril diwajibkan dalam praktik yang melibatkan jarum.
  • Terdapat larangan melakukan hubungan seksual berisiko, mendonorkan darah/organ, dan melakukan diskriminasi terhadap ODHA.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin usaha/profesi, atau penghentian/penutupan usaha/profesi.