Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Pati. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain: Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang meliputi pelayanan di RSUD, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Tarif retribusi pelayanan kesehatan diatur berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang dikenakan atas pelayanan pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi biaya cetak KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berbagai kutipan akta catatan sipil. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Retribusi Pelayanan Pasar, yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, yang dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan kembali tarif retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.