Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 13/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2011
Tempat PenetapanPati

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupan Pati Tahun 1999 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupan Pati Tahun 1999 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran DaerahKabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupan Pati Tahun 1999 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 46 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2003 Nomor 2 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Badan Rumah Sakit Daerah RAA. SOEWONDO Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2003 Nomor 3 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 9); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskemas Perawatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 45); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Pati. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain: Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang meliputi pelayanan di RSUD, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Tarif retribusi pelayanan kesehatan diatur berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang dikenakan atas pelayanan pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi biaya cetak KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berbagai kutipan akta catatan sipil. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Retribusi Pelayanan Pasar, yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, yang dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan kembali tarif retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.