Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 6/2012 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.

Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, dengan pengecualian pemberian izin kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, luas bangunan dan perlengkapannya, indeks guna bangunan, dan tarif yang ditetapkan sebesar 5%. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Untuk bangunan yang sudah dibangun sebelum Ijin dan Retribusi dibayar dikenakan denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Retribusi yang harus dibayar. 3. Wajib Retribusi yang melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (3) bulan atau pidana denda paling lama 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.