di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 6/2012 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.
Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, dengan pengecualian pemberian izin kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, luas bangunan dan perlengkapannya, indeks guna bangunan, dan tarif yang ditetapkan sebesar 5%. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.