Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: PMK 9/2024 · PMK No. 9 Tahun 2024 · PMK Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendorong peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) di dalam negeri, dan mendukung program percepatan KBL Berbasis Baterai. Dukungan pemerintah diberikan berupa insentif fiskal, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa KBL Berbasis Baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai Completely Built-Up (CBU) Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
  2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai Completely Knocked-Down (CKD) Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
  3. Pelaku Usaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Pemenuhan persyaratan ini dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
  5. PPnBM yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang, berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
  6. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.
  7. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

1. Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.

(-)