Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 19/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi pemerintah daerah setingkat kantor yang menangani pelayanan perizinan, seiring dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Kabupaten Bone serta upaya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara intensif. Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap dibentuk sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan, menangani pengaduan, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.

Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan, Seksi Non Perizinan, Seksi Pengaduan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan/non perizinan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menangani kasus secara terpusat. Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan perizinan sesuai bidang keahlian, dipimpin oleh seorang Kepala Fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor. Perubahan kebijakan yang dianggap perlu oleh Kepala Kantor harus diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan.

(-)

(-)