Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta kenaikan harga kebutuhan pokok. Penyesuaian ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya penghasilan tidak kena pajak ditetapkan sebagai berikut: Rp54.000.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi, tambahan Rp4.500.000,00 untuk Wajib Pajak yang kawin, tambahan Rp54.000.000,00 untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan tambahan Rp4.500.000,00 untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.