Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.010/2016 · PMK No. 101/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta kenaikan harga kebutuhan pokok. Penyesuaian ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya penghasilan tidak kena pajak ditetapkan sebagai berikut: Rp54.000.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi, tambahan Rp4.500.000,00 untuk Wajib Pajak yang kawin, tambahan Rp54.000.000,00 untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan tambahan Rp4.500.000,00 untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

1. Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

(-)