Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Dan Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 5/2011 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2011Tanggal Penetapan:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Dan Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku16 Mei 2011
Tanggal Penetapan16 Mei 2011
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Lingkungan. 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan persampahan/kebersihan serta penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Retribusi ini termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Juga, pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menikmati atau memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan dan/atau penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan dan jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk rumah tinggal, industri, hotel, pertokoan, perkantoran, dan lainnya. Tarif juga ditetapkan untuk pelayanan penyedotan kakus berdasarkan klasifikasi komersial, non-komersial, dan sosial. 4. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Pemerintahan Kota Banjar. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut secara tunai menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya harus dilakukan selambat-lambatnya 5 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.