Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan persampahan/kebersihan serta penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Retribusi ini termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Juga, pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menikmati atau memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan dan/atau penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan dan jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk rumah tinggal, industri, hotel, pertokoan, perkantoran, dan lainnya. Tarif juga ditetapkan untuk pelayanan penyedotan kakus berdasarkan klasifikasi komersial, non-komersial, dan sosial.
4. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Pemerintahan Kota Banjar.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut secara tunai menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya harus dilakukan selambat-lambatnya 5 hari sejak diterbitkannya SKRD.