Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum Dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2018 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Penyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Kualitas Air Minum Dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Permen/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Permen/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan kualitas air minum dan tempat pengelolaan makanan siap saji yang memenuhi standar kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan kualitas air minum dan makanan siap saji yang dikonsumsi oleh masyarakat Kota Bekasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai pihak yang melakukan pengawasan eksternal dan penyelenggara air minum serta tempat pengelolaan makanan siap saji yang melakukan pengawasan internal.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan kualitas air minum (dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, dan bukan jaringan perpipaan) dan tempat pengelolaan makanan siap saji (rumah makan, restoran, dan jasa boga).
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum:
    • Kewajiban bagi penyelenggara air minum dan tempat pengelolaan makanan siap saji untuk melaksanakan pengawasan internal, mencatat, dan melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan.
    • Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai syarat penerbitan izin usaha bagi depot air minum dan tempat pengelolaan makanan siap saji.
    • Kewajiban memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang meliputi lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang makanan, bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tindakan dalam kejadian luar biasa (wabah) atau keracunan makanan, rekomendasi tindak lanjut dari hasil pengawasan, tanggung jawab pengawasan, pembiayaan, koordinasi, peran serta masyarakat, dan pembinaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 27 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, pencabutan izin usaha, atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).