Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 9/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini antara lain:

  • Penetapan pejabat pengelola BMD, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait.
  • Tata cara perencanaan kebutuhan BMD, yang meliputi penyusunan RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan.
  • Ketentuan mengenai penggunaan BMD, termasuk penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
  • Ketentuan mengenai pemanfaatan BMD, yang meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.