Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan)

Juga dikenal sebagai: PP 6/2000 · PP No. 6 Tahun 2000 · PP Nomor 6 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Jawatan (Perjan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN. Peraturan ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada manajemen PERJAN untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat umum, dengan fokus pada penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi. PERJAN didirikan dengan Peraturan Pemerintah dan seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pembinaan keuangan, sementara pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait. Direksi PERJAN bertanggung jawab atas kepengurusan dan mewakili PERJAN di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. PERJAN dapat menerima bantuan dari APBN dan bekerja sama dengan badan lain yang terkait. Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil, dan pengadaan barang serta jasa harus sesuai dengan ketentuan APBN.

(-)

(-)