Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengatur tentang penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penanganan tindak pidana terorisme secara profesional, sistematis, dan komprehensif, terutama dalam penanganan TKP. Penanganan TKP meliputi serangkaian kegiatan penindakan, pengamanan, pengawalan, asistensi, kegiatan pasca penanganan, serta penanganan pelaku, korban, keluarga tersangka, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Penanganan TKP Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Personel Densus 88 AT Polri, yang dapat melibatkan satuan kerja kepolisian lainnya. Manajer TKP bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan semua kegiatan penanganan TKP, berkoordinasi dengan tim asistensi Densus 88 AT Polri dan instansi terkait.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur TPTKP dan Olah TKP, penindakan, pengamanan dan pengawalan, penanganan pelaku, korban, keluarga tersangka dan masyarakat, serta asistensi.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
* **Kewajiban:** Manajer TKP wajib memimpin dan mengendalikan penanganan TKP, berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor setempat.
* **Hak:** Personel yang terlibat dalam penanganan TKP memiliki hak untuk mendapatkan dukungan logistik dan peralatan yang dibutuhkan.