di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/12/2010 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/12/2010
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia (SDM) kemetrologian untuk meningkatkan pelayanan di bidang kemetrologian dan mewujudkan tertib ukur. SDM Kemetrologian meliputi penera, pengamat tera, pranata laboratorium kemetrologian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), dan SI (Satuan Sistem Internasional).
Persyaratan umum bagi SDM Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil, sehat jasmani dan rohani, serta lulus diklat sesuai kompetensi jabatan. Selain itu, terdapat persyaratan khusus terkait latar belakang pendidikan untuk masing-masing jenis SDM. Pembinaan SDM Kemetrologian dilakukan melalui Diklat dan/atau Bimtek, termasuk bagi karyawan swasta yang terkait dengan bidang kemetrologian.
Penera yang memenuhi syarat dapat ditetapkan sebagai pegawai berhak oleh Direktur Jenderal, yang memiliki hak dan kewajiban terkait tera dan tera ulang UTTP. Penetapan sebagai pegawai berhak dapat dicabut karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, pensiun, mutasi, atau pelanggaran disiplin. Pengamat tera bertugas melakukan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI, sedangkan pranata laboratorium kemetrologian bertugas mengelola standar ukuran dan laboratorium kemetrologian. PPNS Metrologi Legal bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.