Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dibentuk dengan maksud memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial di Bengkulu, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam memenuhi standar internasional. Tujuannya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, memenuhi penyelenggaraan tanggung jawab sosial sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta memprogramkan apresiasi Pemerintah Daerah kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Asas dan prinsip penyelenggaraan TSP, meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  2. Pembiayaan TSP yang dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
  3. Pelaksana TSP adalah perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di wilayah Provinsi Bengkulu. Gubernur membentuk Tim TSP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program TSP.
  4. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, kekuatan ekonomi masyarakat, keberlangsungan usaha, dan memelihara fungsi lingkungan hidup.
  5. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP.
  6. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi).

1. Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuaan kegiatan usaha dan/atau fasilitas; dan
  4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.