Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1961 · Keppres No. 256 Tahun 1961 · Keppres Nomor 256 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan yang mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan mengenai pajak kendaraan. Pengesahan ini dilakukan setelah tidak ada keberatan yang diajukan terhadap peraturan tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 11 Oktober 1960. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah menjadi Undang-undang No. 1 tahun 1961, serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)