Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2005 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Maros berdasarkan hasil Pemilu 2004. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan dan tertib administrasi partai politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengajuan bantuan keuangan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik kepada Bupati dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti SK kepengurusan, NPWP, keterangan perolehan kursi dari KPU Daerah, dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
  2. Pembentukan tim peneliti dan pemeriksa kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan yang diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan beranggotakan unsur KPU Daerah dan instansi terkait.
  3. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD untuk menunjang kegiatan administrasi dan/atau sekretariat partai politik. Besaran bantuan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBD.
  4. Penyerahan bantuan keuangan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPC partai politik dengan persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank, kwitansi, dan berita acara serah terima.
  5. Kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas, yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah.

(-)

(-)