Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.911.843.587.106,70, belanja sebesar Rp1.868.257.939.372,41, sehingga terdapat surplus sebesar Rp43.585.647.734,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp158.516.383.713,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp157.516.383.713,00 dan SILPA sebesar Rp201.102.031.447,29. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.623.427.540.392,34, jumlah kewajiban sebesar Rp2.157.333.484,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.621.270.206.908,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp201.443.343.512,29. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.