Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2015 · PERPRES No. 50 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:29 April 2015
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan29 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Persetujuan ini ditandatangani pada 29 November 2004 di Vientiane, Laos, dan bertujuan untuk menetapkan prosedur penyelesaian sengketa yang seragam di antara negara-negara pihak. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)