di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 serta untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi dan penyediaan hak-hak keuangan anggota DPRD.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.