Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2005Tanggal Penetapan:13 Juli 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2005
Tanggal Penetapan13 Juli 2005
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 serta untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi dan penyediaan hak-hak keuangan anggota DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Dalam hal terjadi permasalahan dalam pelaksanaan peraturan daerah ini, penyelesaiannya difasilitasi oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

(-)