Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pergudangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 15/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pergudangan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Pergudangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi daerah, khususnya dari kegiatan pergudangan, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengarah pada pendapatan daerah yang maksimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan wajib memiliki izin dari Bupati. 2. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbarui. 3. Retribusi Izin Pergudangan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. 4. Besarnya tarif retribusi diukur berdasarkan luas gudang, dengan tarif yang berbeda untuk setiap tingkatan luas (misalnya, Rp. 50.000 untuk luas 1 m² s/d 500 m²). 5. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan disetor ke Kas Daerah secara bruto. 6. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.