Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 9/2020 · Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat serta menyesuaikan pungutan retribusi perizinan tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Perizinan Tertentu, Wajib Retribusi, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, dilakukan perubahan jenis Retribusi Perizinan Tertentu menjadi hanya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Trayek. Beberapa pasal terkait Retribusi Izin Gangguan dihapus. Tingkat penggunaan jasa untuk IMB dan Izin Trayek diatur berdasarkan indeks kegiatan, parameter, fungsi, klasifikasi, waktu penggunaan bangunan, indeks konstruksi, jenis prasarana, jenis permohonan izin trayek, dan kapasitas tempat duduk.

(-)

(-)