Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Nunukan. Perubahan tersebut meliputi definisi Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Tanah Ulayat, Tanah Negara, dan Peta Dasar Pendaftaran. Selain itu, dilakukan perubahan pada asas tanah ulayat yang bersifat tetap berdasarkan filosofi dan adat masyarakat Kabupaten Nunukan, pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan masyarakat adat secara berkeadilan dan bertanggung jawab, serta asas patrilineal sebagai hak pewaris tanah ulayat menurut garis keturunannya. Kriteria masyarakat hukum adat mencakup bentuk paguyuban, kelembagaan dalam perangkat penguasa adat, serta pranata dan perangkat hukum yang masih ditaati. Pasal 15 dalam peraturan sebelumnya dihapus.