Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 15/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & KebudayaanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Nunukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Nunukan. Perubahan tersebut meliputi definisi Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Tanah Ulayat, Tanah Negara, dan Peta Dasar Pendaftaran. Selain itu, dilakukan perubahan pada asas tanah ulayat yang bersifat tetap berdasarkan filosofi dan adat masyarakat Kabupaten Nunukan, pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan masyarakat adat secara berkeadilan dan bertanggung jawab, serta asas patrilineal sebagai hak pewaris tanah ulayat menurut garis keturunannya. Kriteria masyarakat hukum adat mencakup bentuk paguyuban, kelembagaan dalam perangkat penguasa adat, serta pranata dan perangkat hukum yang masih ditaati. Pasal 15 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)