Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1993/94

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1993 · Keppres No. 47 Tahun 1993 · Keppres Nomor 47 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:22 Mei 1993
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1993/94
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan22 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan Departemen/Lembaga yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga terkait, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menyertainya. Pergeseran biaya antar kegiatan dan program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)