Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 2/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012 Nomor 12 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan perubahan pendapatan, pergeseran belanja antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp 14.931.020.003,00 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 934.788.384.656,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp 65.288.261.910,31 sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 1.039.831.904.331,06.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 80.219.281.913,31 sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 113.043.519.675,06. Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan.

Perubahan ini mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (105.043.519.675,06), yang kemudian ditutupi oleh pembiayaan neto setelah perubahan dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp 0,00.

(-)

(-)