Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2024 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:17 Mei 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan17 Mei 2024
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Katingan mencakup beberapa aspek penting. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, serta berwenang untuk mempromosikan, memfasilitasi, dan melaksanakan sosialisasi PUG kepada berbagai pihak. Perencanaan pembangunan yang responsif gender diwajibkan melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berperspektif gender, yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah. Dalam upaya percepatan PUG, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja terkait PUG. Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja yang responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah. Pelaporan pelaksanaan PUG dilakukan secara berjenjang, mulai dari Focal Point PUG hingga Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan secara berjenjang pada setiap Perangkat Daerah, dan hasilnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun berikutnya. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk percepatan pelaksanaan PUG. Partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan PUG juga dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG melalui berbagai upaya, termasuk penetapan panduan teknis, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG.

(-)

(-)