Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Juga dikenal sebagai: PP 236/1961 · PP No. 236 Tahun 1961 · PP Nomor 236 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:28 November 1961
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan28 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72) yang telah diperpanjang untuk kedelapan kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1961, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 117).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952, yang mengatur penunjukan daerah di Indonesia di mana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memelihara kelancaran peredaran uang dan mencegah ketegangan ekonomi di daerah Riau, termasuk Kawedanan Tanjungpinang, Lingga, Karimun, dan Puluh Tujuh, di mana Straits dollar beredar. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan waktu berlaku hingga akhir Desember 1962, dengan kemungkinan perubahan sebelum akhir waktu tersebut.

(-)

(-)