Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021 tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 6/2021 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2021Tanggal Penetapan:1 Desember 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku01 Desember 2021
Tanggal Penetapan01 Desember 2021
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap tenaga kerja non-PNS. Tujuannya adalah untuk melindungi Tenaga Non ASN dan keluarga mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap Tenaga Non ASN wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendaftarkan Tenaga Non ASN ke dalam program tersebut setelah memenuhi persyaratan kepesertaan, seperti memiliki E-KTP dan terdaftar sebagai Tenaga Non ASN pada Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah memiliki peran dalam pendaftaran dan penyampaian informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran untuk program jaminan sosial ini ditanggung oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program ini, termasuk dalam sosialisasi program. Biaya pelaksanaan program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

1. Tenaga Non ASN yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.