Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023 Nomor 16).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ketentuan substansial mencakup pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada PNS, Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan badan layanan umum Daerah, pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, dan PPPK. THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Gaji ketiga belas memiliki besaran yang sama dengan THR. Peraturan ini juga mengatur waktu pembayaran THR dan gaji ketiga belas, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)