Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Ketentuan substansial mencakup pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada PNS, Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan badan layanan umum Daerah, pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, dan PPPK. THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Gaji ketiga belas memiliki besaran yang sama dengan THR. Peraturan ini juga mengatur waktu pembayaran THR dan gaji ketiga belas, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.