di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 11/2020 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, serta memperjelas mekanisme penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengelolaan, dan pemanfaatan keuangan program JKN di FKTP dan jaringannya.
Tujuan dari program JKN adalah memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ruang lingkup pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama non spesialistik (primer) yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Pendanaan program JKN bersumber dari BPJS Kesehatan Empat Lawang, dengan alokasi dana yang memperhitungkan jumlah peserta PBI. Besaran tarif kapitasi ditetapkan berdasarkan hasil kredensialing oleh BPJS dan asesmen oleh Dinas Kesehatan, sementara tarif rawat inap dan persalinan mengacu pada Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Pemanfaatan dana kapitasi diatur dengan proporsi 60% untuk jasa pelayanan kesehatan dan 40% untuk dukungan biaya operasional. Dana non kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (60%) dan dukungan biaya operasional (40%).
Pengelolaan pendapatan dari dana non kapitasi mengacu pada perkiraan pendapatan puskesmas dan dianggarkan dalam RKA dan APBD pada Dinas Kesehatan. Kepala UPTD Puskesmas bertanggung jawab penuh atas kerugian keuangan negara/daerah serta permasalahan hukum yang mungkin timbul.