Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2021 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2021Tanggal Penetapan:12 November 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaInspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 November 2021
Tanggal Penetapan12 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan ketentuan tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini disusun untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan keselamatan, keamanan, dan keandalan operasi migas (lihat konsiderans huruf b).

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 62, yaitu:

    • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi; dan
    • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 356).
  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini bukan sekadar mengubah tetapi menggantikan dan mencabut peraturan yang disebut di atas. Dengan demikian ketentuan lama dicabut dan digantikan oleh ketentuan baru dalam Permen Nomor 32/2021 (Pasal 62).

  • Status Berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 63). Dalam dokumen tertera: ditetapkan 12 November 2021 dan diundangkan pada 17 November 2021. Selain itu terdapat ketentuan peralihan yang mempertahankan beberapa persetujuan/sertifikat lama hingga masa berlakunya habis (Pasal 60).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan keandalan operasi minyak dan gas bumi melalui pengaturan tata cara Inspeksi Teknis, Pemeriksaan Keselamatan, Penelaahan Desain, Analisis Risiko, rekayasa terbalik, dan penilaian perpanjangan umur layan (considerans huruf a–c; Bab I). Peraturan disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini (considerans dan Pasal 62).

  • Kewajiban dan Hak

    • Kontraktor/Pemegang Izin Usaha wajib menjamin keselamatan instalasi dan peralatan, menerapkan standar dan kaidah keteknikan yang baik, serta melakukan pembuatan desain, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan tera (Pasal 3).
    • Wajib menunjuk dan memiliki Kepala Teknik yang kompeten serta menyampaikan laporan Keselamatan Migas sesuai jadwal dan mekanisme (Pasal 6–7).
    • Setiap instalasi baru atau perubahan wajib dilakukan Penelaahan Desain yang memenuhi persyaratan kompetensi, manajemen mutu, dan perangkat lunak berlisensi; Lembaga Enjiniring dapat ditunjuk tetapi tidak boleh menjadi pembuat desain (Pasal 8–11).
    • Pelaksanaan Inspeksi Teknis dapat dilakukan sendiri di bawah tanggung jawab Kepala Teknik atau melalui Perusahaan Inspeksi yang bersurat pengesahan; Perusahaan Inspeksi wajib independen dan memenuhi persyaratan teknis dan SDM (Pasal 12–17).
    • Kepala Teknik wajib mengajukan permohonan Pemeriksaan Keselamatan dan Persetujuan Layak Operasi serta melaksanakan rekomendasi tindak lanjut jika hasil inspeksi menyatakan tidak layak (Pasal 19, 21–23).
    • Biaya pelaksanaan kegiatan (penelaahan desain, inspeksi, analisis risiko, dll.) menjadi tanggung jawab Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha (Pasal 54).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Penerapan Standar yang ditetapkan oleh Menteri dan kaidah keteknikan yang baik (Pasal 24, 41, 49).
    • Kemandirian dan independensi Perusahaan Inspeksi (Pasal 15 ayat 1 huruf a).
    • Kompetensi dan kualifikasi tenaga ahli (berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) sebagai syarat utama dalam penelaahan desain, inspeksi, analisis risiko, dan penilaian umur sisa (Pasal 9, 15, 36, 42, 45).
    • Penggunaan perangkat lunak berlisensi dan sistem manajemen mutu tersertifikasi (Pasal 9, 15, 36, 42, 45).
    • Pengutamaan keselamatan dalam setiap penilaian perpanjangan umur layan (Pasal 44 ayat 2).
    • Preferensi pemanfaatan kemampuan, barang, jasa, dan rancang bangun dalam negeri dicantumkan dalam ruang lingkup penelaahan desain (Pasal 8 ayat 2 huruf f dan Pasal 11 ayat 2 huruf j).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Rencana inspeksi (inspection and test plan) dibuat oleh Kepala Teknik dan menjadi dasar permohonan Pemeriksaan Keselamatan (Pasal 13, 19).
    • Permohonan Pemeriksaan Keselamatan harus disampaikan paling lambat 15 hari kerja sebelum pelaksanaan (Pasal 19 ayat 3); evaluasi Persetujuan Layak Operasi oleh Kepala Inspeksi dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima (Pasal 22 ayat 6).
    • Penerbitan keterangan hasil Inspeksi Teknis atau sertifikat Inspeksi Teknis memuat daftar elemen minimal (Pasal 18 ayat 3; Pasal 26 ayat 9) dan wajib disampaikan ke Kepala Inspeksi paling lama 60 hari kalender sejak penerbitan (Pasal 21 ayat 3; Pasal 26 ayat 10).
    • Masa berlaku keterangan/sertifikat Inspeksi dan Persetujuan Layak Operasi diatur: umumnya paling lama 4 tahun jika berdasarkan jangka waktu tertentu, atau sesuai hasil Analisis Risiko/sisa umur layan (Pasal 21 ayat 4; Pasal 23).
    • Pemerintah (Menteri, Direktur Jenderal, Kepala Inspeksi) berwenang menetapkan standar, pedoman teknis, tata cara administrasi, dan mekanisme lebih rinci (Pasal 24, 28, 59).
    • Ketentuan teknis tambahan (mis. sertifikasi perusahaan inspeksi tipe B sesuai SNI ISO/IEC 17020) dan persyaratan administratif bagi Perusahaan Inspeksi tercantum untuk menjamin mutu inspeksi (Pasal 14–17).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi Awal

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 63). Ditetapkan 12 November 2021 dan diundangkan 17 November 2021 — sehingga ketentuan berlaku sejak tanggal pengundangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Persetujuan Layak Operasi, sertifikat kelayakan penggunaan Instalasi, izin penggunaan dan/atau sertifikat kelayakan konstruksi anjungan lepas pantai yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir (Pasal 60 ayat 1).
    • Proses Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan yang sudah memiliki rencana inspeksi dan telah disepakati oleh semua pihak sampai tahap permohonan Persetujuan Layak Operasi yang diajukan sebelum berlakunya Permen ini boleh dilanjutkan paling lama 6 bulan (Pasal 60 ayat 2).
    • Perusahaan Inspeksi yang belum memiliki surat pengesahan diberi tenggang waktu paling lama 3 bulan sejak pengundangan Permen ini untuk memperoleh surat pengesahan; sampai saat itu mereka tetap dapat melaksanakan Inspeksi Teknis (Pasal 60 ayat 3).
    • Kepala Teknik dan/atau wakil yang sudah ditetapkan namun belum memiliki kompetensi wajib memperoleh kompetensi sesuai aturan ini paling lama 1 tahun (Pasal 61).
  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering

    Penyesuaian administratif dan teknis diberikan secara terbatas: penerbitan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi (3 bulan), kelanjutan rencana inspeksi (6 bulan), dan pemenuhan kompetensi Kepala Teknik (1 tahun). Ketentuan grandfathering ditetapkan pada Pasal 60 ayat 1 yang mempertahankan validitas dokumen lama sampai masa berlakunya habis.

  • Catatan Pelaksanaan

    Mekanisme teknis pelaksanaan lebih lanjut (tata cara pengajuan Kepala Teknik, mekanisme penelaahan desain, pengesahan perusahaan inspeksi, tata cara pelaporan Keselamatan Migas, dsb.) akan diatur lebih rinci oleh Kepala Inspeksi (Pasal 59), sehingga entitas terkait perlu memantau peraturan pelaksana yang dikeluarkan setelah Permen ini.

Sanksi
  • Ringkasan Umum

    Peraturan ini mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan; tidak mengatur sanksi pidana. Semua ketentuan sanksi administratif terfokus pada Bab XI (Pasal 51–53) dan tindakan administratif lain diatur dalam Pasal 52.

  • Sanksi Administratif bagi Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha

    • Pasal 51 menyatakan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan (termasuk Pasal 3 ayat (1); Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6 ayat (1) atau (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 ayat (1); Pasal 12 ayat (1), (4), (6), (7), (8); Pasal 18 ayat (4); Pasal 21 ayat (3); Pasal 22 ayat (1); Pasal 26 ayat (1) atau ayat (10); Pasal 29 ayat (1); Pasal 30 ayat (1) atau (3); Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 40; Pasal 42 ayat (1)) dikenakan sanksi administratif.
    • Jenis sanksi administratif (Pasal 51 ayat 2):
      • teguran tertulis;
      • penghentian sementara pengoperasian Instalasi dan/atau peralatan;
      • pencabutan Persetujuan Layak Operasi; dan/atau
      • pembatalan penetapan Kepala Teknik.
    • Prosedur pelaksanaan: teguran ditetapkan oleh Direktur Jenderal melalui Kepala Inspeksi (Pasal 51 ayat 3). Jika tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari kalender, dapat dilanjutkan dengan penghentian sementara dan/atau pembatalan penetapan Kepala Teknik (Pasal 51 ayat 4). Jika penghentian sementara tidak dilaksanakan dalam 30 hari, Direktur Jenderal melalui Kepala Inspeksi dapat mencabut Persetujuan Layak Operasi dan/atau membatalkan penetapan Kepala Teknik (Pasal 51 ayat 5).
  • Sanksi Administratif bagi Perusahaan Inspeksi dan Lembaga Enjiniring

    • Pasal 53 menetapkan sanksi administratif bagi Perusahaan Inspeksi dan Lembaga Enjiniring yang melanggar ketentuan terkait persyaratan dan pengesahan (mis. Pasal 9 ayat 4–5; Pasal 14 ayat 3; Pasal 15 ayat 3; Pasal 16 ayat 1; Pasal 36 ayat 5–6; Pasal 42 ayat 5–6; Pasal 45 ayat 4–5).
    • Jenis sanksi (Pasal 53 ayat 2):
      • teguran tertulis (oleh Direktur Jenderal melalui Kepala Inspeksi);
      • pencabutan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi; dan
      • pencabutan surat kemampuan usaha penunjang (untuk perusahaan enjiniring).
    • Jangka waktu penindakan: jika tidak menindaklanjuti teguran dalam 5 hari kerja, Direktur Jenderal mencabut pengesahan atau surat kemampuan usaha (Pasal 53 ayat 4). Jika teguran sudah diberikan 3 kali secara kumulatif dan/atau terdapat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal, pencabutan dilakukan (Pasal 53 ayat 5).
    • Pembatasan akses selanjutnya: Perusahaan Inspeksi yang dicabut pengesahannya dilarang mengajukan pengesahan lagi selama 1 tahun sejak pencabutan (Pasal 53 ayat 6).
  • Sanksi Tambahan dan Tindakan Darurat

    Pasal 52 mengatur bahwa apabila terjadi kejadian yang menyebabkan instalasi/peralatan menjadi tidak layak dioperasikan, Direktur Jenderal melalui Kepala Inspeksi melakukan pencabutan Persetujuan Layak Operasi. Ini merupakan tindakan administratif cepat demi keselamatan publik dan lingkungan.

  • Sanksi Pidana

    Tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan hanya mengatur sanksi administratif; tindakan pidana (bila relevan) akan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.