di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 10/2013 · Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.958.173.007.551,40, belanja daerah sebesar Rp. 4.489.667.042.279,90, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (531.494.034.728,50), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 751.494.034.728,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 220.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 531.494.034.728,50.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria tertentu, dan pendanaan dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.