Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Bupati Semarang, Pejabat, Dinas Perhubungan, Kas Daerah, Retribusi Jasa Umum, Badan, Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum, SKRD, dan SSRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada judul BAB IV menjadi STRUKTUR DAN BESAR TARIF, serta perubahan besaran tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan. Juga dilakukan perubahan pada penyebutan jabatan menjadi "Bupati" pada beberapa pasal. Judul BAB XIV diubah menjadi PELAKSANA DAN PENGAWASAN. Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai pelaksana peraturan daerah ini, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

Setiap orang atau Badan Hukum yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).