di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2017 · PERPRES No. 18 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengawasan terhadap pendanaan yang dapat digunakan untuk aksi terorisme. Peraturan ini menetapkan bahwa Ormas harus melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pemberi dan penerima sumbangan, terutama jika melibatkan negara yang belum memadai dalam standar internasional pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ormas diwajibkan menyimpan catatan informasi identitas pemberi dan penerima sumbangan selama lima tahun. Selain itu, Ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan jika identitas pihak terkait tercantum dalam daftar terduga teroris. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.