Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 8/1989 · PP No. 8 Tahun 1989 · PP Nomor 8 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 ini bertujuan untuk memperlancar proses pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiun janda/dudanya. Kebijakan ini diambil mengingat pentingnya pensiun sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bertugas. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat dan pemberian pensiun bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian pensiun kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia. Proses administrasi pemberhentian dan pemberian pensiun harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan keputusan diterimakan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum batas usia pensiun. Peraturan ini berlaku bagi PNS Pusat dan Daerah, dengan pelaksanaan bertahap untuk PNS Daerah.

  1. Keputusan pensiun PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang telah diterimakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
  2. Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia, maka janda/dudanya melaporkan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk ditetapkan surat keputusan janda/dudanya.
  3. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, maka surat-surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda harus telah berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)