Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 1/2018 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan beberapa jenis retribusi jasa umum dalam Pasal 2, perubahan pada objek retribusi pelayanan kesehatan dalam Pasal 4, serta penghapusan beberapa pasal dan bagian dalam peraturan tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Lampiran III dihapus dan Lampiran I diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)