di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Or The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1998 · Keppres No. 2 Tahun 1998 · Keppres Nomor 2 Tahun 1998
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1998 mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 September 1997. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menetapkan layanan udara terjadwal antara dan melampaui wilayah kedua negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada maskapai yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk terbang melintasi wilayah pihak lainnya tanpa mendarat, berhenti untuk tujuan non-lalu lintas, dan berhenti di titik-titik yang ditentukan untuk mengambil atau menurunkan penumpang, kargo, dan surat. Maskapai yang ditunjuk harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah pihak lainnya. Perjanjian ini juga mencakup ketentuan mengenai keamanan penerbangan, pembebasan dari bea cukai dan pajak lainnya, serta penetapan tarif yang wajar. Selain itu, perjanjian ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan konsultasi antara otoritas penerbangan kedua negara.