Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 7/2005 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2005Tanggal Penetapan:24 Maret 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku28 Maret 2005
Tanggal Penetapan24 Maret 2005
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada struktur organisasi dan tata kerja beberapa Dinas Daerah Kabupaten Tebo, termasuk perubahan pada bagian, bidang, seksi, dan subbagian yang berada di bawahnya. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur struktur organisasi Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Badan Keluarga Berencana Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti evaluasi terhadap penataan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah.

Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada struktur organisasi dinas-dinas daerah, termasuk perubahan pada bagian, bidang, seksi, dan subbagian yang berada di bawahnya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan yang signifikan selain perubahan struktur organisasi internal.

(-)

(-)