Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai uraian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.