Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah, menggali sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha PDAM, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penyertaan modal dilakukan pada PDAM Kabupaten Lombok Utara berupa uang, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Besarnya penyertaan modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD, dengan besaran awal Rp. 5.000.000.000,- yang digunakan untuk pemasangan sambungan baru.
3. Tata cara penyertaan modal daerah meliputi penyusunan rencana usaha oleh direksi PDAM, penyampaian usulan kepada Bupati dan DPRD, serta penelitian dan pengkajian usul oleh Bupati.
4. Setelah penyertaan modal ditetapkan, Bupati melakukan Perjanjian Penyertaan Modal Daerah yang mencantumkan identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, perbandingan saham, bidang usaha, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, sanksi, dan lain-lain.
5. Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan penambahan, pengurangan, dan penarikan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. Pembagian keuntungan dalam bentuk dividen dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, dengan laba ditetapkan oleh direksi setelah dikurangi pajak.
7. PDAM wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit kepada Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada DPRD bersamaan dengan Pertanggungjawaban APBD.
8. PDAM wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan melakukan kerjasama strategis.
9. Bupati melakukan pembinaan umum dan pengawasan umum kepada PDAM.