Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 18/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan daerah terkini, khususnya setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975, maka segala ketentuan yang mengatur tentang pendirian dan penyewaan toko di atas tanah dalam kekuasaan pemerintah daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

(-)

(-)