Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 44/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 44 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Kebijakan Umum PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 mengatur ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-4521 Tahun 2015 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan bahwa hari kerja adalah 5 (lima) hari, dari Senin sampai Jumat, dengan jam kerja yang berbeda antara hari Senin sampai Kamis dan hari Jumat. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap ketentuan hari dan jam kerja bagi SKPD/Unit Kerja tertentu yang menerapkan sistem piket pada hari Sabtu atau menerapkan 6 (enam) hari kerja, yang daftar lengkapnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati. Pelaksanaan piket dan shift diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD masing-masing.

(-)

(-)