di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 120/2024 · PERPRES No. 120 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.