Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 10/2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Sandelwood
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanWaingapu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Sandelwood di Kabupaten Sumba Timur. Pendirian PD Sandelwood bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD Sandelwood bergerak dalam bidang usaha mitra pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), mitra pengelolaan energi baru terbarukan, agribisnis, pengadaan barang dan jasa, serta sektor jasa lainnya. Modal dasar PD Sandelwood berasal dari APBD dan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Organ Perusahaan Daerah terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas mengelola perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, dan mengoptimalkan potensi sumber daya daerah. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan, rencana kerja dan anggaran, laporan-laporan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan ganti rugi, perubahan status perusahaan, dan pembubaran perusahaan.

(-)

(-)