di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 12/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perhubungan.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan yang meliputi retribusi pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, serta retribusi pelayanan kepelabuhanan penyeberangan. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Struktur tarif retribusi meliputi berbagai jenis layanan seperti retribusi tambat/labuh kapal, pemakaian ruangan dan lahan di pelabuhan sungai, retribusi bongkar muat barang dan hewan, pas masuk pelabuhan untuk kendaraan, pas masuk pelabuhan penyeberangan untuk penumpang dan kendaraan, pemeliharaan dermaga, tarif sandar/labuh dermaga, tarif langganan pas masuk, sewa fasilitas, retribusi penimbangan kendaraan barang, retribusi penumpukan barang, serta retribusi pelayanan kamar mandi dan kamar kecil.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi daerah. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan kepelabuhanan, pemanfaatan alur pelayaran perairan daratan, pengerukan dan reklamasi, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, serta pelabuhan penyeberangan.